Seputar Aqiqah
Dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan", KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.
Upacara pemotongan rambut akan dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam menganjurkan agar diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian nama ini diumumkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.
Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari dan Muslim)
Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama.
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya."
Hukum Aqiqah
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.
Kenapa Pilih Aqiqah Nurul Hayat ?
1. Pilihan hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan telah tersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan dengan nomor : 503.443.51/JB-08618/436.6.3/VIII/2012.
2. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate, gule, krengsengan dll (DIANTAR GRATIS).
3. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh juru masak yang berpengalaman
4. Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah (setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini digunakan untuk mendukung program beasiswa tiap semester 4500 anak yatim).
5. Pemesan mendapat 50 eksemplar Risalah Aqiqoh dan untuk Tasyakuran akan mendapat 50 eksemplar Risalah Do’a.
6. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support program dakwah.
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah Aqiqoh ummat lebih dari 2500 kambing setiap bulannya.
Hewan untuk Aqiqah
Jantan atau betina
Ketentuan Hewan Aqiqah :
Hewan sembelihan aqiqah boleh dengan kambing (boleh jantan maupun betina), domba. Tidak sah aqiqah jika dilakukan dengan hewan selain diatas, seperti ayam, kelinci, atau burung.
Hewan aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak boleh ada cacat dan dalam keadaan sakit.
Hewan aqiqah harus merupakan hewan yang sudah layak disembelih seperti mana halnya kurban. Jika kambing, maka minimal sudah berusia satu tahun.
Disunnahkan dimasak terlebih dahulu.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata "syah" dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian "syah" dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.
Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.
Distribusi Masakan aqiqah :
Setelah disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait (kerabat dekat) sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah, dan sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan pula bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan dalam keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin dalam keadaan mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun sanggup akan menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah meringankan beban mereka dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi mereka.
Jumlah Hewan aqiqah :
Jumlah hewan Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor sedangkan untuk anak perempuan satu ekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini InsyaAllah tidak akan mengurangi nilai Aqiqah, Asal kita jujur dan tidak berpura-pura tidak mampu. Sebab, sebagimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah meng-Aqiqahi Hasan dan Husein masing-masing seekor kibasy.
Komentar
Posting Komentar